Pengedar Obat Terlarang Terkapar Dikeroyok Kawannya, Polisi Amankan 5 Pucuk Senpi dan 1,247 Juta Butir Obat Terlarang di Rumah Terduga Pelaku

    Pengedar Obat Terlarang Terkapar Dikeroyok Kawannya, Polisi Amankan 5 Pucuk Senpi dan 1,247 Juta Butir Obat Terlarang di Rumah Terduga Pelaku

    Polres Sumedang - Pengedar obat terlarang, DSN (20) warga Naluk, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, terkapar setelah dikeroyok sesama pengedar.

    Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, Senin 25 Maret 2024, korban kini masih terbaring tak sadarkan diri di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang. Sedangkan pelaku pengeroyokan yang berjumlah tiga orang, yakni AJS alias Hayam, RNH alias Jepret dan AG alias Jawa sudah diamankan di Mapolres Sumedang.

    Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, mengatakan, dalam penangkapan ketiga pelaku di wilayah Cilengkrang, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, petugas Satuan Reserse dan Kriminal serta Satuan Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

    Diantaranya, 5 pucuk senjata (senjata api dan airsoft gun), alat kejut listrik, puluhan amunisi, ratusan mimis dan gotri, serta 1.000.247 butir obat terlarang yang terdiri dari berbagai merek.

    Menurut Dwi, aksi pengeroyokan itu sendiri dipicu karena ketika tersangka tidak terima, kalau korban beroperasi (mengedarkan obat terlarang) di bawah kendalinya.

    “Saat korban berada di sekitar rumah tersangka Hayam, langsung dikeroyok, dengan cara dipukul, dibanting hingga disengat dengan alat kejut listrik. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Jumat 15 Maret 2024 sekira pukul 03.00 WIB, ” ungkapnya.

    Dari kasus pengeroyokan itu, akhirnya penyidik berhasil mengungkap dan mengamankan sejumlah barang bukti yang dikuasai para tersangka. “Para tersangka itu, diketahui sering membuat keorangan dan cukup meresahkan warga sekitar. Diduga sikap seperti itu, diantaranya akibat mereka menguasai senjata api dan juga airsoft gun, ” katanya.

    Terkait persoalan itu, pihaknya untuk memfokuskan terlebih dahulu pada perkara pengeroyokannya.

    Sedangkan terkait kepemilikan senjata api dan air soft gun, masih dalam pengembangan. Apalagi katanya, hingga saat ini korbannya masih belum sadarkan diri di RSUD Sumedang. 

    “Kasusnya akan kita selesaikan satu persatu. Dan sekarang kita fokuskan untuk perkara pengeroyokannya terlebih dahulu. Nanti kita kembangkan ke perkara lainnya, ” tandas Dwi.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana ayat 2 ke 1 dan ke 2 tentang dimuka umum, bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan orang luka dengan ancaman pidana penjara selama – lamanya 7 (tujuh) tahun dan atau menyebabkan orang mendapat luka berat dengan ancaman pidana penjara selama – lamanya 9 (Sembilan) tahun.

    Kemudian Pasal 351 KUH Pidana ayat 2 dan ayat 4 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara selama – lamanya 5 (lima) tahun dan atau dengan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.

    “Namun demikian tidak tertutup kemungkinan dalam pengembangannya, nanti akan ada tersangka lainnya. Perkaranya kan, masih dalam pengembangan, ” pungkasnya.

    sumedang polres sumedang
    Sumedang

    Sumedang

    Artikel Sebelumnya

    Apel Pemberian Penghargaan Kepada Personil...

    Artikel Berikutnya

    Jamin Mudik 2024 Lancar, Polres Sumedang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polda Jabar Terjunkan 21 Ribu Personel Amankan Pilkada Serentak
    Patroli Terpadu Pilkada 2024, Kapolres Subang Cek Kesiapan Sejumlah TPS Jelang H-1 Pencoblosan
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Polsek Cisarua Polres Sumedang Lakukan Patroli Rutin Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Kewaspadaan Bencana
    Personil Polsek Tanjungkerta Melakukan Patroli Rutin Siang Hari di Wilayah Hukumnya
    Bhabinkamtibmas Polsek Jatinangor Polres Sumedang melaksanakan monitoring desa binaan di Desa Cipacing untuk Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Patroli Jalan Kaki untuk Ciptakan Keamanan di Kecamatan Cisarua
    Pengamanan Keberangkatan Perwakilan Massa Aksi Buruh KASBI Kab. Sumedang Dalam Rangka Aksi Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat Terkait Penolakan TAPERA
    Polsek Cisarua Polres Sumedang Lakukan Patroli Rutin Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Kewaspadaan Bencana
    Bhabinkamtibmas Polsek Wado, Aiptu Lilik Waluyo bersama Bhabinsa  Jalin Silaturahmi dengan Warga Dusun Cikawung.
    Dengan Cara Sambang Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungkerta Polres Sumedang Jalin Silaturahmi Dengan Warga Binaan
    Polsek Tanjungsari Gencarkan Kegiatan Sambang dan Patroli Dialogis untuk Tingkatkan Keamanan di Desa Margaluyu
    Patroli Alfamart, Cegah Gangguan Kamtibmas
    Kapolres Sumedang Hadiri Grand Launching Gerai UMKM Kelurahan Cipameungpeuk
    Patroli malam,Polsek Tanjungkerta Polres Sumedang Polda jabar terus berusaha wujudkan situasi yang aman dan kondusif
    Keberangkatan Masaa Aksi Dari Organisasi Buruh KSN (Konfederasi Serikat Nasional) Kabupaten Sumedang Tujuan Halaman Pemprov Jabar
    Polres Sumedang Berikan Bantuan RUTILAHU kepada Bapak Sar'an dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78
    Situasi Arus Lalu Lintas Lancar di H+2 Lebaran di Kabupaten Sumedang

    Ikuti Kami